Minggu, 21 November 2010
Kamis, 18 November 2010
Hukum mendengarkan Music
terjadi pro kontra dikalangan para ulama terhadap hukum nyayian dan alat musik. DR Wahbah mengatakan bahwa yang masyhur didalam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) adalah mengharamkan menggunaan alat-alat untuk menyanyi, seperti : lute, drum, seruling, rebab dan yang lainnya termasuk memetik gitar, flute, klarinet dan yang lainnya.
Siapa yang selalu mendengarkannya maka persaksiannya tidaklah diterima sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan khomr, babi, sutera dan musik.” (HR. Bukhori) dan didalam lafazh yang lain disebutkan,”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khomr, menamakannya dengan bukan namanya, memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)
Sebagaimana diketahui bahwa alat-alat itu mengahalanginya dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat serta membuang-buang harta, sebagaimana khomr.
Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya.
Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.
Adapun perselisihan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “
Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;
1. Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.
Ada sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin, bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik dapat menambah kecerdasan pada anak.
UNESCO Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim) dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)
Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan.
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com
Siapa yang selalu mendengarkannya maka persaksiannya tidaklah diterima sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan khomr, babi, sutera dan musik.” (HR. Bukhori) dan didalam lafazh yang lain disebutkan,”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khomr, menamakannya dengan bukan namanya, memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)
Sebagaimana diketahui bahwa alat-alat itu mengahalanginya dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat serta membuang-buang harta, sebagaimana khomr.
Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya.
Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.
Adapun perselisihan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “
Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;
1. Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.
Ada sedikit yang membedakan antara musik klasik dari musik-musik lainnya adalah manfaat dari musik ini menurut penelitian para pakar. Ada yang mengatakan bahwa alunannya yang lembut dan tenang dapat memberikan efek yang baik bagi janin, bayi dan anak-anak. Ada pula peneliti barat yang mengatakan bahwa musik klasik dapat menambah kecerdasan pada anak.
UNESCO Music Council menyebutkan bahwa manfaat musik klasik adalah pertama sebagai alat pendidikan dan kedua adalah alat untuk mempertajam rasa intelektual manusia (Intellect Einfullung). Musik yang demikian biasanya mempunyai keseimbangan antara empat unsur musik, yaitu melodi, harmoni, irama (rythim) dan warna suara (timbre). Musik yang memenuhi persyaratan itu adalah musik klasik, semi musik klasik, musik rakyat, juga musik tradisional seperti karawitan. (sumber : http://imadeharyoga.com)
Bagi seorang muslim yang menyukai musik ini maupun yang ingin mengambil manfaat darinya untuk hal-hal diatas maupun yang lainnya maka tidaklah menempatkannya diatas dari keagungan, keindahan maupun mafaat dari Al Qur’an. Hendaklah terlebih dahulu ia menggunakan Al Qur’an sebelum menggunakan musik tersebut karena Al Qur’an adalah obat, menenangkan jiwa, menghibur dikala sedih, mengasah ketajaman hafalan dan lainnya. Adapun setelah itu dia ingin menggunakan musik klasik untuk diambil manfaatnya seperti yang dikatakan oleh para pakar dan selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti yang disebutkan diatas maka ia dibolehkan.
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com
Minggu, 10 Oktober 2010
FRIENDSHIP QUOTES
-I've been searching for that someone, to show me the way, to take my hand and tell me that everything will be okay; I've been searching for that someone, and now I know it's true, I've found that special someone, I've found that someone in you.
-Me and You Are Friends... You fight, I fight... You hurt, I hurt... You cry, I cry... You jump off a bridge... I'm gonna miss your dumb ass!
-Thank you for the friendship you have offered; rest assured that I'll treasure it in my heart and will always remember that once in my life, I've known someone like you.
-I will always be there for you, through the good times and the bad, the smooth and the rough, or just any other time you need somebody ... Just look for me, and I'll be there for you
-Friends are like wedgies. They're intimately close. They know you're inner self. And it feels great when you pick out a good one
-As I look back on my past, I remember the jokes I laughed at, the things I missed and lost, but there's one thing I'll never regret, it's the day you become my friend.
-Friends should be the ones listening to your secrets, not the ones that hurt your feelings without knowing. Friends should be the ones that keep all your secrets, not those who spread it all around
-The best friend you can have is one you can sit on the porch with and not say a word, then get up and feel like that was the best conversation you've ever had
-A great friend is someone who makes your problems their problems just so you don't have to go through them alone
-A true friend walks in when the whole world walks out
http://www.poemslovers.com
Kamis, 30 September 2010
1 Dollar ($) AS Penuh Simbol Konspirasi ( copas )
Posted by anti on Oct 19, '09 1:28 AM for everyone
Manusia harus memandang pada satu arah yaitu kekuatan mata uang, sebagaimana yang dilambangkan oleh mata uang satu dolar Amerika - novus ordo seclorum. Seluruh struktur perekonomian global telah dikuasai oleh kaum Iluminasi / Freemasonry / Al-Masuniyyah,World Bank dan IMF yang telah menjadi "Dewa Luficer" { pembawa cahaya, bintang pagi dan kesempurnaan, penuh dengan kebijaksanaan, sempurna dalam kecantikan dan membimbing manusia menuju kesempurnaan sejati.
Menyeru umat manusia di muka bumi ini menyembah bintang berlambang '666' untuk menuju millenium baru dan membawa misi yaitu 'satu dunia baru' - novus ordo seclorum } yang akan menyelamatkan manusia sekaligus menguasainya . Prof. J.S.Malan , seorang ahli ekonomi dari Universiti Sao Paolo mengatakan : " Setiap bangsa akan menanggung hutang yang berat dan mereka tidak akan mampu membayarnya sehingga mereka menjadi budak yang setia dan patuh terhadap perintah. Kekuatan IMF sangat absolut sehingga tidak akan ada satu negara pun yang mampu mendapatkan satu sen pun, kecuali atas persetujuan atau arahan IMF. "
Kekuasaan IMF adalah berpuncak dari tangan gerakan Zionis yang merupakan perwujudan dari perintah Tuhan " Orang kaya menguasai orang miskin yang berhutang menjadi budak dari yang menghutang " ( Amsal 22:7 )
"Mereka harus menguasai seluruh ladang kerana terlalu kelaparan yang ditanggung bangsa di muka bumi.Kaum Zionis akan menjadikan seluruh bangsa merangkak dan mengemis kepada kekuasaannya. " ( Kejadian 47:13-20)
Sikap tamak dan memakan harta secara batil ini telah diingatkan Allah SWT kepada orang-orang beriman agar tidak mencontoh dan mengikuti sikap kaum Yahudi dan Nasrani, sebagaimana firman-Nya dalam surah At-Taubah : 34
" Wahai orang-orang beriman , sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang denagn jalan yang batil dan mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah .... "
Berkaitan dengan ayat tersebut, orang-orang alim Yahudi atau Ahbar adalah orang yang mempunyai pengetahuan dalam urusan tertentu iaitu para Esekutif Yahudi yang telah "memakan" seluruh kekuatan ekonomi dunia untuk kepentingan misi zionisme mereka, seraya menjadikan dana yang mereka kumpulkan untuk menghalang orang beriman menegakan hukum dan syariat yang telah ditetapkan Allah SWT.
Mereka yang dikategorikan sebagai Ahbar tersebut telah hidup lamanya sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW. Sebuah kaum Jahiliyah dari kalangan Ahli Kitab yang sangat tercela dan kemudian di kembangkan dari generasi ke generasi berikutnya.
Untuk menguatkan fakta-fakta ini, peristiwa yang luput dari pengetahuan umat Islam selama ini, iaitu peristiwa Hari Kemerdekaan Amerika Starikat iaitu 4 Julai.
Pada saat itu dibentuk panitia untuk membuat mata wang Amerika (dolar) yang terdiri dari : Benyamin Franklin, Thomas Jefferson, John Adam dan Pierre du Simitiere yang semuanya adalah para anggota Iluminasi @ Freemason tingkat ke 33. Bahkan Thomas Jefferson adalah pengikut mistik agama Desime yang menjadi pelopor lahirnya pemikiran unitarian-universalist.
Pada saat itu, pemikiran Adam Weishaupt serta bukunya Novus Ordo Seclorum telah merasuki seluruh jiwa para anggota Freemason. Sebagai penghargaan kepada Adam Weishaupt seorang tokoh central zionis , maka mereka menyepakati bahwa lambang satu dolar Amerika memakai simbol-simbol dari Iluminasi dan mencantumkan nama judul buku Weishaupt tersebut sebagai motto pada wang dolar Amerika.
Mereka tidak memilih mata wang dalam bentuk pecahan lima, sepuluh atau dua puluh kerana pecahan satu dolar mewakili pemikiran "satu dunia baru ". Itulah sebabnya pada pecahan satu dolar tersebut sarat dengan falsafah Iluminasi.
Prof. J.S.Malan dalam tulisannya, New Age Reforms : " Seluruh sumber daya alam dunia seperti monitor dan industri harus dikontrol sepenuhnya oleh "pemerintahan dunia" kerana dengan cara seperti ini, sistem persamaan ekonomi serta kesejahteraan dunia dapat dilaksanakan serta dinikmati secara merata. Seluruh dunia hanya mempunyai satu sistem monitor yang pengawasanya di bawah satu badan yang tersentralisasi. Dengan cara sepertii ini memungkinkan "pemerintahan dunia" menjalankan kebijaksanaannya untuk mengendalikan seluruh negara dan rakyat ."
Dunia harus "tunduk" dan "menyembah" kepada dolar sebagai medium untuk mendapatkan kurnia dari Tuhan (Setan) Lucifer. Mereka yang mendapat limpahan dolar akan mampu menjadi manusia unggul. Mereka yang mengusai dolar juga - di bidang ekonomi - adalah mereka yang menguasai dunia.
Seluruh Lembaga Kewangan Internasional yang telah dirintis oleh Mayer Rothchild harus menunjukkan keperkasaanya dalam bidang kewangan. Pemilikan saham perbankan, mutinasional dan teknologi termasuk mikrochip harus dimiliki secara majorati oleh persaudaraan anggota Freemason @ Iluminasi.
Pakar Teologi Protestan Amerika, Batt Robertson, mengatakan bahwa lambang yang ada pada lembaran wang Dolar Amerika itu sama sekali tidak berhubung dengan kemerdekaan Amerika .
Beliau menyatakan lagi bahwa yang merancang atau mereka cop tersebut pada wang Dolar Amerika itu adalah seorang bernama Charles Thompson, anggota Kongres dan seorang penganut Iluminasi @ Freemason @ Masuniyyah tulen.
Pean Happies menulis sebuah buku berjudul ' Jalan Menuju Dunia Diktator Yahudi ' mengatakan bahwa Dolar Amerika adalah murni mata wang Zionis Israel kerana tidaklah aneh kalau Raja Zionis meletakan copnya pada mata wang Amerika itu. Dengan begitu , ia memerintah dunia di bawah slogan " Tata Dunia Baru ".
Sebelum itu pada 1848, Menteri Kehakiman Perancis seorang keturunan asli Yahudi , anggota elit kelompok Masuniyyah tingkat ke 33 dan salah seorang tokoh Gerakan Puak Yahudi Sedunia menulis :
" Hari inii telah dekat masanya , ketika Orchalma menjadi rumah sembahyang (bait as-solah). Di sini akan berkibar satu-satunya bendera Israel ,bendera Tuhan dan akan naik di atas pantai-pantai yang sangat jauh .Tidak mungkin orang Yhudi menjadi teman bagi orang Masihi atau Kristian atau Muslim sebelum memancarkan sinar keimanan dan satu-satunya agama rasional, yang masa kedatangannya ke dunia ini telah dekat. Inilah syarat kehadirannya yang terdpat pada lembaran wang Dolar Amerika . Ia memancarkan cahaya pada setiap orang yang membawa wang itu untuk mendapatkan kesenangan dengan lahirnya " Tata Dunia Baru " yang menandakan kembalinya sang Juru Selamat " .
Kriteria Desain (SATU DOLAR U.S)
1. Piramid : Lambang Firuan / Piramid Gaza, Menara Babil, Hierarki Kekuasaan. Jumlah bata pada Piramid adalah 13 baris ( the lucky number ) yang terdiri dari 72 bata.
2. Satu Mata : Menunjukan pengendalian dunia di bawah pengawasan mata Tuhan (the eye of Lucifer). Menurut pendapat Batt Robertson : adalah cahaya atau mata Tuhan orang Mesir Kuno (Osiris),Tuhan yang selalu mereka kunjugi di sela-sela pertemuan rahsia yang diadakan para penganut Masuniyyah. Jeneral William J.Car dari Amerika menjelaskan bahwa cahaya atau mata yang ada di atas piramid itu memancarkan cahaya ke segala penjuru arah, yang mengisyaratkan perwakilan perisikan dan penindasan seperti Gestapo yang didirikan oleh Weishaupt di bawah lambang persaudaraan dengan tujuan menjaga rahsia organisasi dan memaksa manusia tunduk kepada undang-undang organisasi melalui penindasan .
3. Annuit Coeptis : Limpahan kurnia ( favour our daring undertaking ). Dua kata yang tertera di baha- gian atas lambang itu yang b ermakna " Sesungguhnya kepentingan kita sarat dengan pelbagai keberhasilan ". Ia juga bererti " Kejayaan Milik Kita " atau " Kepentingan Penuh Keberhasilan " atau " Yang Agung Yang Beraja " atau juga bererti " Raja Istimewa " atau " Penutup (Segel) Orang Mesir ".
Makna-makna seperti itulah yang Dimaksud oleh kata-kata yang ada pada lembaran wang Dolar Amerika itu yakni " Segel Terbesar Milik Raja Istimewa " yang menentukan asal usul ketinggian dan pengaruh yang membentuk keperibadiannya itu dan dikembalikan ke negeri Mesir yang diakui oleh Dajjal sebagai permata di muka bumi ini . 2 kata tersebut juga boleh ditemui dalam bahasa Perancis Le grand Coptis yang bererti orang Qibti terbesar.
Sementara itu, al-Qibti adalah "orang mesir" dan bukan orang kristian. Anneoun juga Bererti Lingkaran atau al-Khatam bermakna segel. Segel itu adalah segel Dajjal yang Mengaku dirinya sebagai dukun terbesar (dari keturunan) Mesir .
4. Novus Ordo Seclorum : Secara harfiah bermakna " Tata Dunia Baru " atau " Tata Masyarakat Baru ". Pemikiran dan nama sebuah buku terkenal karangan Adam Weishaupt. Buku Yang berisi konsep-konsep,doktrin serta teori tentang pemikiran global. Selesai disiapkan pada tanggal 1 Mei 1776 iaitu Hari Perayaan Komunis di seluruh dunia. Salah satu hal yang harus dicatat ialah bahwa lambang ini di- buat atas dasar Ideologi Masuniyyah @ Freemason sesudah bergabungnya organisasi ini dengan organisasi Nurainiyyah selepas diadakanya Muktamar Filmsbad pada 1782 .
5. The Great Seal : Bahagian bawah bertulisan Inggeris yang bermaksud Mohor Terbesar .
6. In God We Trust : Bererti hanya pada Tuhan yang satu - Setan Lucifer dan Jehovah - kita percaya .
7. ONE : Merupakan singkatan dari ordo novus empirium : pemerintahan imperialis baru .
8. MDCCLXXVI : Tanggal yang ditulis dengan huruf-huruf roman adalah tanggal diumumkannya secara rasmi pembentukan organisasi Pendokong Cahaya Syaitan. Ini adalah perletakan asas pertama untuk secara mudah menduduki otak dunia,bumi dan kekayaannya. Tanggal itu bukanlah tanggal pengumuman dokumen Kemerdekaan Amerika .
9. Lambang Burung Phoneix : Bereti simbol kebebasan. Jumlah huruf pada annuit coeptis adalah 13 sama dengan jumlah huruf pada E.Pluribus Unun. Bintang di atas burung berjumlah 13 dan membentuk lambang bintang Daud (the star of David). 13 daun,13 bulu pada sayap dan 13 panah , 13 garis bendera menjadi tameng burung. Angka 13 itu sendiri merupakan lambang kekuasaan empat penjuru dunia ( Utara-Timur-Selatan-Barat ). 13 = 1+3 = 4 penjuru .
Burung Elang yang ada di dalam lembaran wag ringgit Amerika itu Di atasnya ada bintang segi enam adalah lambang bagi Yahudi,Israel dan Zionis serta tanda bagi setiap yang berhubungan dengan warisan Ibrani atau kewujudan Nazi Yahudi. Para penganut Masuniyyah men- yebut bintang itu sebagai " Baju Besi Nabi Daud " ( Dira' Daud ).
Menurut mereka, Nabi Sulaiman mewarisi baju besi itu. Dalam pandangan orang-orang Yahudi, bintang itu mengisyaratkan 2 mata pada baha- gian dalam 2 segitiga. Dan sisi dari masing-masing mata segitiga adalah sama. Menurut dakwaan orang-orang Yahudi, Nabi Sulaiman telah men- unjukkan perhatian kepada segitiga itu, sebagaimana halnya jika segitiga itu adalah " Mata Allah ".
Pada akhirnya nant, mata dan segitiga tersebut menjadi " Lambang Allah " sendiri. Begitulah alasan dan dasar orang- orang Yahudi dan para penganut Masuniyyah mendewakan lambang itu.
Setengah pendapat : 13 adalah keturunan atau suku Yahudi, putera-putera Nabi Yaakub . Namun putera-putera Nabi Yaakub seramai 12.
Mereka disebut juga Asbat,suku Nabi Ishaq dan Nabi Ibrahim. Asbat adalah cabang keturunan Bani Israel Yahudi sebagaimana halnya kabilah-kabilah Arab adalah keturunan Nabi Ismail . Firman Allah , surah al-A'raf :160 :
" Dan mereka Kami bagi menjadi 12 suku yang masing-masing berjumlah besar ..... "
Dari manakah satu lagi angka bagi melengkapi jumlah 13 itu ? Mereka yang ke 13 adalah Yahudi Khazar yang melarikan diri. Seorang penulis Yahudi, Arts Kistler ( mati 1983 ) , seorang sarjana yang tiada tandingannya di kalangan Yahudi mengatakan bahwa Yahudi Khazar inilah kabilah ke 13. Kistler dalam bukunya ' The Thirteenth Tribe ' : " Majorati kaum Yahudi sekarang ini bukan berasal dari 12 kabilah keturunan Nabi Yaakub sebagaimana kisah tentang mereka dalam Al-Quran dan Taurat. Bahkan mereka itu telah menyimpang dari kabilah Khazar, kabilah ke 13. Keturunan mereka ini bertebaran di seluruh negara Eropah Timur khususnya Poland,Hungary dan Russia. Ertinya mereka bukan berasal dari Palestine tetapi dari Kaukas dan Asia Tengah.
Pengakuan Prof. Abraham Bolyake, Yahudi keturunan Russia : " Yahudi yang ada sekarang ini datang dari Khazar, suku ke 13. Bahkan beliau dengan terang-terangnya menyerang pendapat yang mengatakan bahwa orang-orang Yahudi sekarang adalah perlarian dari kabilah yang konsisten pada Taurat ( Al-Qabilah At-Tauratiyyah ) .
Genggaman burung Elang yang kuat di atas lembaran wag dolar Amerika merupakan lambang genggaman, cengkraman dan kekuasaan Dajjal yang dikutuk Allah. Angka ke 13 merupakan lambang yang sangat jelas bagi setiap orang yang mengerti bahwa itu adalah lambang asal usul Yahudi.
Segala sesuatu yang tertulis dalam lembaran wang satu Dolar Amerika itu menguatkan bukti nyata yang dikemukakannya. Demikian pula masalah air yang diliputi oleh piramid. Itulah air pada Segel Dajjal yang dipergunakan untuk protokol dan surat-surat rasminya.
Sesungguhnya , Manusia Iblis ini telah lama mengisytiharkan atau memperkenalkan ehwal dirinya sendiri secara diam-diam. Dan yang demikian itu akan disusul pengumuman rasminya ketika ada kesempatan yang tepat untuk melakukannya. Tetapi bagaimanapun , ia akan gagal menentukannya. Firman Allah SWT :
" Dan kamu tidak dapat menghendaki ( menempuh jalan itu ) kecuali apabila di kehendaki oleh Allah , Tuhan Semesta Alam ". (At-Takwir : 29) - [Ibn Andalus]
Tambahan: lihatlah gambar burung hantu yang tersembunyi di ujung mata uang dollar ini:
Itu tidak lain bentuk berhala pujaan kaum Bohemian Grove (kelompok ritual para pejabat washington Amerika), sebagai simbol ritual mereka:
dan terakhir jika ditarik gambar bintang david pada gambar piramid, terdapat pesan tersembunyi yang berbunyi MASON (berarti freemasonry / illuminati)
Senin, 27 September 2010
Poligami??:(:(:(:(
POLIGAMI ADALAH HARAM BAGI LAKI2 YANG.....
for everyone
A Book bab III
Oleh Abdullatif
POLIGAMI ADALAH HARAM BAGI LAKI LAKI,KECUALI YANG BETAQWA, YAITU YANG EXCELEN AKHLAKNYA DAN EXCELENT EKONOMINYA....DAN ISTRI JUGA HARUS SEORANG WANITA YANG SALEH.
MY DREAM IS TO SEE THE PEACEFUL SOCIETY,PROSPERITY, NON DISCRIMINATION, AND JUSTICE FOR ALL.
POLIGAMI AKAN MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN ISTRI2 DAN ANAK2 SEKIRANYA SUAMI TIDAK BISA BERLAKU ADIL DAN LEMAH EKONOMI.
بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Bismilahirrahmanirrahiim.
Menyilami Rahasia2 ALLAH dalam al quran sangat menarik perhatian saya bertahun2, saya menemukan ayat2 ALLAH sebagai peringatan bagi kita semua bahwa "POLIGAMI BAGI LAKI LAKI ADALAH HARAM,KALAU TIDAK BISA BERLAKU ADIL ".
Semoga ALLAH melindungi saya dari tipu daya Setan yang terkutuk dari menjelaskan ayat2 dibawah ini;
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.QS.4:3.*
129. Kamu tidak akan dapat berlaku adil apabila berurusan dengan lebih daripada seorang, walau bagaimana cara sekalipun yang kamu usahakan.
Dari itu jangan kamu berlaku ketidak adilan dengan meninggalkan satu diantara mereka tergantung (dengan tidak dapat menikmati perkahwinan, dan juga tidak ada jalan untuk berkahwin dengan orang lain). Jika kamu membetulkan keadaan ini dan menjalani kehidupan yang lurus, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.qs4:129.
*(boleh berpoligami,kalau bisa berlaku adil. Atau dengan kata lain, haram berpoligami, bagi orang2 yang tidak bisa berlaku adil.)
Issue poligami ini sudah sering di kita baca dlm media cetak , wibsite2 muslim dan menjadi "pro dan con" dlm masarakat.
Kalau kita perhatikan ayat peringatan ALLAH diatas itu, maka orang2 yang bisa berlaku adil kepada istri2nya, adalah orang2 yang istimewa saja, bukan orang2 biasa seperti kita kita ini, artinya orang2 yang sudah tinggi spritual agamanya, orang2 yang benar2 sudah di percaya oleh ALLAH.
Bagaimana menentukan orang2 yang sudah dipercaya oleh ALLAH itu?
Dalam al Quran dijelaskan bahwa orang2 yang BERTAQWA adalah orang2 yang mendapat ; kepercayaan dan di cintai oleh ALLAH.
Akhlaqnya sangat mulia, disenangi oleh masarakat plural, dan ekonominya kuat dapat membiayai keluarga besar.
Orang2 yang banyak mendapat harta , tapi tidak beriman kepada ALLAH dan spritual agamanya kurang,maka harta itu akan menjadi bahan bakar api neraka di dunia dan akirat. Orang2 semacam ini kalau berpoligami akan membawa akibat aniaya kepada keluarga.Haram hukumnya.
Begitu pula orang2 atau ulama2 yang spritual agamanya sudah tinggi, tapi lemah dalam ekonomi, maka poligaminya akan berakibat buruk atau aniya kepada keluarganya.Karena tidak bisa membiayai keluarga besar, pendidikan anak2nya kan terlantar dan teraniaya kehidupan anak2nay kemudian hari. Haram hukumnya.
Jadi bagi orang2 yang tidak benar2 bertaqwa, maka poligami akan membawa keburukan dan bencana kepada masarakat islam, dan setiap yang buruk itu adalah perbuatan Setan dan HARAM atau dilarang oleh ALLAH swt.
Orang2 biasa, pegawai2 negeri ,ulama2 biasa, usztad2 biasa dan orang2 kaya tidak beriman atau bertaqwa, maka poligami buat mereka adalah haram/ dilarang.Sebab kehidupan istri dan anak2 akan TERANIAYA, membawa bencana besar kepada masarakat...kalau banyak laki laki yg berpoligami
Orang2 yang sukses sampai hari ini, berpoligami adalah Aa Gym dan Abuya Ashaari. Kedua ulama2 ini kita lihat dalam kehidupan sehari hari, spritual agamanya sangat tinggi, dan ekonominya sangat menyokong untuk membiayai keluarga besar....dan pendidikan anak2nya yang banyak itu tidak akan terlantar. Ini penting sekali diperhatikan.
Poligami yang sukses itu saya perhatikan adalah bahwa bukan laki laki saja yang mempunyai spritual agama yang tinggi, begitu pula istri2 atau calon2 istri juga sudah mempunyai spritual agama yang baik.
Sebab kalau calon2 istri atu istri2 tidak mempunyai spritual agama yang baik, maka dia akan terpengaruhi dengan harta, uang dll.Maka wanita2 ini akan selalu cemburi kepada istri2 lain2nya.Kalau ini yang terjadi dlm keluarga poligami,maka kelurga itu akan berantakan dan berakibat buruk kepada anak2 dan masarakat.
Kalau suami dan istri2, calon2 istri sudah mempunyai spritual agama yang tinggi, hatinya semua ikhlas dengan apa yang diberikan suaminya, dia tidak ada rasa cemburu sama sekali. Keluarga poligami ini akan dapat hidup bahagia sekali danakan sukses.
Saya pernah mengunjungi dan memperhatikan keluarga poligami abuyaa Ashhari di Malaysia yang mempunyai istri 4 orang tinggal bersama sama dlm sebuah rumah yang cukup besar. Abuya Ashaari mempunyai anak2 kalau saya tidak salah lebih dari 25 orang. Mereka dapat hidup bahagia, berkasih sayang satu istri dengan istri yang lain,seperti bersaudara saja.Subhanallah.
Abuya Ashhari mempunyai perniagaan yang bertaraf International, kaya raya, tapi tawaduk , suhud, dan merasa harta itu adalah milik ALLAH semata mata.
ALLAH mempercayai dan mencintai beliau dengan memberikan amanah kekayaan kepada Abuya Ashari.
Jadi poligami adalah haram bagi orang2 biasa yang belum bertingkat Taqwa.
Semoga artikel ini ada manfaatnya bagi semua pembaca.
TAMBAHAN;
Perceraian di Saudia Arabia adalah tertinggi setelah Amerika, akir2nya ini dalam sebuah survey wanita di saudi perceraian meningkat 60% dari tahun2 sebelumnya. Kenapa terjadi dlm sebuah negara syariat agama islam?
Dari sebuah surver tersebut diatas itu akibat terbesar adalah POLIGAMI. Dimana suami tidak sanggup membiayai keluarga besarnya karena ekonomi yang lemah.sebab kedua adalah anak2 wanita dibawah umur 15 tahun sudah di nikahi dengan laki2 yang tua, yang jauh berbeda umurnya. Wanita2 arab tidak ada masa "pacaran", wanita2 di di nikahi oleh pilihan orang2 tuanya.
Sangat menyedihkan kita, itulah akibat dari poligami yang tidak adil.
wassalamu'alaikum.wr.wb.
http://www.islamliberal.net/
Sejatinya poligami itu haram. Jika dan hanya jika para pelakunya tidak memenuhi syarat seperti yang termaktub dalam Al Quran, yakni jika kamu tidak bisa bisa berlaku adil, maka satu saja. (faintakdilu biwahidatah).
Poligami juga bisa berlaku sunnah apabila para pelakunya bisa menjalankan sesuai persyaratan, bisa adil dan tidak menyakiti hati isterinya. sebagaimana Nabi Muhammad melarang Ali untuk menikah lagi karena dikhawatirkan menyakiti hati Fatimah, anak Rasulullah.
Poligami bisa berhukum wajib bagi para pelakunya apabila jika tidak melakukan poligami mereka akan terus melakukan perbuatan maksiat atau perzinahan akibat isteri pertamanya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai layaknya seorang isteri.
Demikian hukum poligami yang sejatinya juga sama dengan hukum perkawinan, yakin sunnah, wajib, bahkan haram.
Sabtu, 25 September 2010
My favorite Singer "TAYLOR SWIFT"
Taylor Alison Swift (born December 13, 1989) is an American country pop singer-songwriter and actress.
In 2006, she released her debut single "Tim McGraw", then her self-titled debut album, which was subsequently certified multi-platinum by the Recording Industry Association of America and was nominated for the Best New Artist award at 50th Grammy Awards. In November 2008, Swift released her second album, Fearless, and the recording earned Swift four Grammy Awards, including the Album of the Year, at the 52nd Grammy Awards. Fearless and Taylor Swift finished 2008 at number-three and number-six respectively, with sales of 2.1 and 1.5 million. Fearless has topped the Billboard 200 in 11 non-consecutive weeks;no album has spent more time at No. 1 since 2000. Swift was named Artist of the Year by Billboard Magazine in 2009. Swift is set to release her third album Speak Now on October 25, 2010.
In 2008, her albums sold a combined four million copies, making her the best-selling musician of the year in the United States, according to Nielsen SoundScan. Forbes ranked Swift 2009's 69th-most powerful celebrity with earnings of $18 million and 2010's 12th-most powerful celebrity with earnings of $45 million.In January 2010 Nielsen SoundScan listed Swift as the top-selling digital artist in music history with over 28 million digital tracks sold. As of March 2010, she has sold over 13 million albums worldwide.
Langganan:
Postingan (Atom)