Senin, 27 September 2010

Poligami??:(:(:(:(

POLIGAMI ADALAH HARAM BAGI LAKI2 YANG.....
for everyone
A Book bab III
Oleh Abdullatif

POLIGAMI ADALAH HARAM BAGI LAKI LAKI,KECUALI YANG BETAQWA, YAITU YANG EXCELEN AKHLAKNYA DAN EXCELENT EKONOMINYA....DAN ISTRI JUGA HARUS SEORANG WANITA YANG SALEH.

MY DREAM IS TO SEE THE PEACEFUL SOCIETY,PROSPERITY, NON DISCRIMINATION, AND JUSTICE FOR ALL.

POLIGAMI AKAN MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN ISTRI2 DAN ANAK2 SEKIRANYA SUAMI TIDAK BISA BERLAKU ADIL DAN LEMAH EKONOMI.

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Bismilahirrahmanirrahiim.

Menyilami Rahasia2 ALLAH dalam al quran sangat menarik perhatian saya bertahun2, saya menemukan ayat2 ALLAH sebagai peringatan bagi kita semua bahwa "POLIGAMI BAGI LAKI LAKI ADALAH HARAM,KALAU TIDAK BISA BERLAKU ADIL ".

Semoga ALLAH melindungi saya dari tipu daya Setan yang terkutuk dari menjelaskan ayat2 dibawah ini;

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.QS.4:3.*

129. Kamu tidak akan dapat berlaku adil apabila berurusan dengan lebih daripada seorang, walau bagaimana cara sekalipun yang kamu usahakan.

Dari itu jangan kamu berlaku ketidak adilan dengan meninggalkan satu diantara mereka tergantung (dengan tidak dapat menikmati perkahwinan, dan juga tidak ada jalan untuk berkahwin dengan orang lain). Jika kamu membetulkan keadaan ini dan menjalani kehidupan yang lurus, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.qs4:129.

*(boleh berpoligami,kalau bisa berlaku adil. Atau dengan kata lain, haram berpoligami, bagi orang2 yang tidak bisa berlaku adil.)


Issue poligami ini sudah sering di kita baca dlm media cetak , wibsite2 muslim dan menjadi "pro dan con" dlm masarakat.

Kalau kita perhatikan ayat peringatan ALLAH diatas itu, maka orang2 yang bisa berlaku adil kepada istri2nya, adalah orang2 yang istimewa saja, bukan orang2 biasa seperti kita kita ini, artinya orang2 yang sudah tinggi spritual agamanya, orang2 yang benar2 sudah di percaya oleh ALLAH.

Bagaimana menentukan orang2 yang sudah dipercaya oleh ALLAH itu?

Dalam al Quran dijelaskan bahwa orang2 yang BERTAQWA adalah orang2 yang mendapat ; kepercayaan dan di cintai oleh ALLAH.
Akhlaqnya sangat mulia, disenangi oleh masarakat plural, dan ekonominya kuat dapat membiayai keluarga besar.

Orang2 yang banyak mendapat harta , tapi tidak beriman kepada ALLAH dan spritual agamanya kurang,maka harta itu akan menjadi bahan bakar api neraka di dunia dan akirat. Orang2 semacam ini kalau berpoligami akan membawa akibat aniaya kepada keluarga.Haram hukumnya.

Begitu pula orang2 atau ulama2 yang spritual agamanya sudah tinggi, tapi lemah dalam ekonomi, maka poligaminya akan berakibat buruk atau aniya kepada keluarganya.Karena tidak bisa membiayai keluarga besar, pendidikan anak2nya kan terlantar dan teraniaya kehidupan anak2nay kemudian hari. Haram hukumnya.

Jadi bagi orang2 yang tidak benar2 bertaqwa, maka poligami akan membawa keburukan dan bencana kepada masarakat islam, dan setiap yang buruk itu adalah perbuatan Setan dan HARAM atau dilarang oleh ALLAH swt.

Orang2 biasa, pegawai2 negeri ,ulama2 biasa, usztad2 biasa dan orang2 kaya tidak beriman atau bertaqwa, maka poligami buat mereka adalah haram/ dilarang.Sebab kehidupan istri dan anak2 akan TERANIAYA, membawa bencana besar kepada masarakat...kalau banyak laki laki yg berpoligami

Orang2 yang sukses sampai hari ini, berpoligami adalah Aa Gym dan Abuya Ashaari. Kedua ulama2 ini kita lihat dalam kehidupan sehari hari, spritual agamanya sangat tinggi, dan ekonominya sangat menyokong untuk membiayai keluarga besar....dan pendidikan anak2nya yang banyak itu tidak akan terlantar. Ini penting sekali diperhatikan.

Poligami yang sukses itu saya perhatikan adalah bahwa bukan laki laki saja yang mempunyai spritual agama yang tinggi, begitu pula istri2 atau calon2 istri juga sudah mempunyai spritual agama yang baik.

Sebab kalau calon2 istri atu istri2 tidak mempunyai spritual agama yang baik, maka dia akan terpengaruhi dengan harta, uang dll.Maka wanita2 ini akan selalu cemburi kepada istri2 lain2nya.Kalau ini yang terjadi dlm keluarga poligami,maka kelurga itu akan berantakan dan berakibat buruk kepada anak2 dan masarakat.

Kalau suami dan istri2, calon2 istri sudah mempunyai spritual agama yang tinggi, hatinya semua ikhlas dengan apa yang diberikan suaminya, dia tidak ada rasa cemburu sama sekali. Keluarga poligami ini akan dapat hidup bahagia sekali danakan sukses.

Saya pernah mengunjungi dan memperhatikan keluarga poligami abuyaa Ashhari di Malaysia yang mempunyai istri 4 orang tinggal bersama sama dlm sebuah rumah yang cukup besar. Abuya Ashaari mempunyai anak2 kalau saya tidak salah lebih dari 25 orang. Mereka dapat hidup bahagia, berkasih sayang satu istri dengan istri yang lain,seperti bersaudara saja.Subhanallah.

Abuya Ashhari mempunyai perniagaan yang bertaraf International, kaya raya, tapi tawaduk , suhud, dan merasa harta itu adalah milik ALLAH semata mata.
ALLAH mempercayai dan mencintai beliau dengan memberikan amanah kekayaan kepada Abuya Ashari.

Jadi poligami adalah haram bagi orang2 biasa yang belum bertingkat Taqwa.

Semoga artikel ini ada manfaatnya bagi semua pembaca.

TAMBAHAN;
Perceraian di Saudia Arabia adalah tertinggi setelah Amerika, akir2nya ini dalam sebuah survey wanita di saudi perceraian meningkat 60% dari tahun2 sebelumnya. Kenapa terjadi dlm sebuah negara syariat agama islam?

Dari sebuah surver tersebut diatas itu akibat terbesar adalah POLIGAMI. Dimana suami tidak sanggup membiayai keluarga besarnya karena ekonomi yang lemah.sebab kedua adalah anak2 wanita dibawah umur 15 tahun sudah di nikahi dengan laki2 yang tua, yang jauh berbeda umurnya. Wanita2 arab tidak ada masa "pacaran", wanita2 di di nikahi oleh pilihan orang2 tuanya.
Sangat menyedihkan kita, itulah akibat dari poligami yang tidak adil.

wassalamu'alaikum.wr.wb.

http://www.islamliberal.net/
 
 Sejatinya poligami itu haram. Jika dan hanya jika para pelakunya tidak memenuhi syarat seperti yang termaktub dalam Al Quran, yakni jika kamu tidak bisa bisa berlaku adil, maka satu saja. (faintakdilu biwahidatah).
Poligami juga bisa berlaku sunnah apabila para pelakunya bisa menjalankan sesuai persyaratan, bisa adil dan tidak menyakiti hati isterinya. sebagaimana Nabi Muhammad melarang Ali untuk menikah lagi karena dikhawatirkan menyakiti hati Fatimah, anak Rasulullah.
Poligami bisa berhukum wajib bagi para pelakunya apabila jika tidak melakukan poligami mereka akan terus melakukan perbuatan maksiat atau perzinahan akibat isteri pertamanya tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai layaknya seorang isteri.
Demikian hukum poligami yang sejatinya juga sama dengan hukum perkawinan, yakin sunnah, wajib, bahkan haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar